Dalam rangka menghindari hal-hal yang kemungkinan berpotensi terhadap pelanggaran hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju tanda tanganni kesepakatan bersama penanganan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Rabu (16/2/2022) yang dihadiri oleh Bupati Mateng, H. Aras Tammauni, Kajari Mamuju, Subekhan, Sekda Mateng, H. Askary Anwar para asisten Setda Mateng dan Kepala OPD lingkup Pemkab Mateng
Dalam sambutan Bupati Mateng yang diwakili oleh Sekda Mamuju Tengah, Askary menyampaikan, selain penandatanganan kesepakatan bersama penanganan hukum, Pada kesempatan ini pula, Bupati Mateng juga menyerahkan secara resmi sertifikat lokasi persiapan pembangunan Kantor Kejari Mamuju Tengah.
Kata Askary, Penadatanganan kesepakan bersama penangan hukum antara Pemkab Mamuju Tengah dengan Kejari Mamuju karena wilayah jangkauan Kejari Mamuju masih masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
“Penandatanganan ini akan memberikan kita bantuan hukum dalam rangka menghindari hal-hal yang kemungkinan berpotensi terhadap pelanggaran hukum. Kita berharap dengan kesepakatan ini kita mendapatkan bantuan-bantuan pertimbangan hukum yang bisa kita gunakan dapam rangka memfokuskan kebijakan maupun dalam melaksanakan program kegiatan di Kabupaten Mamuju Tengah,” kata Askary.
Lanjutnya, pendampingan hukum ini baik yang sifatnya bimbingan, pencegahan dan bantuan proses progres pelaksanaan kegiatan dilapangan.
“Dengan penandatanganan kerjasama ini, para pimpinan OPD harus betul-betul berupaya secara maksimal melakukan aktivitas kegiatan dikantor berdasarkan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kajari Mamuju, Subekhan dalam pemaparanya menyampaikan, Kejaksaan adalah instansi vertikal yang pelaksanaan tugasnya berada di daerah, sehingga sangat diharapakan semua tugas dan fungsinya dapat dioptimalkan oleh aparat daerah atau masyarakat yang ada di daerah terkait tugas dan fungsi kejaksaan.
Kata Subekhan, kejaksaan adalah salah satu intelejen negara yang spesipik dalam rangka penegakan hukum. Jadi jika kedepan ada proyek strategis dari pusat yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, atau proyek strategis daerah bisa meminta bantuan kejaksaan untuk melakukan pendampingan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau merasa program proyek strategis baik pusat maupun daerah tidak aman, misalnya jangan-jangan ada hambatan bisa koordinasi dengan Kejakasaan, untuk apa? Untuk mapping hambatan itu dan melakukan cegah tangkal pada hambatan itu. Nah itu namanya permihonan pengamanan strategis,” ujarnya.
Tapi kalau merasa tidak ada ancaman atau hambatan kata Subekhan, tetapi kalau itu proyek strategis nasional dan kejaksaan tahu, maka kejaksaan akan turun untuk melakukan deteksi dini terkait pengamanan setrategis dengan tujuan untuk memastikan bahwa proyek setrategis itu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“MoU yang kita tanda tangani sekarang ini adalah sepakat untuk kerjasama pendampingan hukum. Jadi kalau susah menentukan, bisa minta pendapat jaksa. Itu namanya pertimbangan hukum,” ujarnya.
Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Kominfo Mamuju Tengah