Dzulkifli

Keluarga Besar Karang Taruna Mamuju Tengah.

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Ditkrimsus Polda Sulbar Kini Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi proyek PLTS

Duamata.net_Polda Sulbar - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar kini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2,2 miliar.

Diketahui dari perbuatan tersangka atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik keuangan negara mengalami kerugian Rp. 322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

Ketiga tersangka yang ditahan saat ini masing-masing dengan Inisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar press release dengan beberapa media di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin (23/10/23).

AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS, kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda, ungkapnya.

Terlihat dalam kegiatan tersebut ketiga tersangka juga dihadirkan dan diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.

Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022.

Humas Polda Sulbar

Viral, ASN di Mamuju Tengah Diduga Dipukul Seorang Caleg Dari Salah Satu Parpol Di Mateng, Korban Lapor Polisi

Duamata.net, MAMUJU TENGAH - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamuju Tengah, Ifrad Karman (43) melaporkan  seorang calon legislatif (caleg) ke polisi. 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya. 

Dirinya mengaku telah dipukul seorang caleg bernisial Ks dari salah satu partai di Mamuju Tengah. 

Ifrad mengaku di pukul dirumahnya sendiri dan disaksikan oleh istri dan anaknya. 

Saat ditemui di rumahnya Dusun Lomba Deko Desa Topoyo, Ifrad menjelaskan kronologi kejadian. 

"Kemarin itu, Ks bersama seorang rekannya mendatangi rumah saya, namun tidak berselang lama tiba-tiba Ks memukul, "kata Ifrad, Minggu (15/10/2023) sore tadi. 

Dirinya mengaku dipukul karena persoalan sepele.

"Masalah sedikit ji pak, tiba-tiba dia (Ks) main pukul,"ucapnya.

Akibat kejadian itu, Ifrad mengaku mengalami bengkak dan lebam bagian mata kiri. 

"Yang dikena itu mata saya, dan sampai saat ini  penglihatan masih kabur-kabur, karena kemarin itu sempat lebam, " tuturnya. 

Merasa tidak terima, kejadian itu pun langsung dilaporkan ke polisi. 

"Hanya beberapa menit usai kejadian saya langsung ke Polres melapor, " imbuhnya. 

Ifrad berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengjindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Saya harap polisi segera menindaklanjuti hal ini, jangan sampai ada keluarga saya mencari ini pelaku, karena kejadian yang menimpa saya ini membuat semua keluarga tersakiti, "harapnya.