-Polres Mamuju Tengah kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu AS.
Personil Polres Mateng Briptu AS kena sanksi PTDH karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, di lapangan upacara Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (21/02/2023).
Pemecatan Briptu AS berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor : KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian
Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri oleh Briptu AS, sehingga secara simbolis dilakukan pencoretan tinta merah pada gambar foto Briptu AS.
Briptu AS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kata Kapolres Mateng, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku
“Keputusan ini sudah disampaikan kepada keluarga Briptu AS,” ujarnya.
Sebagai manusia biasa kata Kapolres, dirinya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Namun lanjutnya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Saya berharap kepada seluruh personil Polres Mamuju Tengah dan jajaran, secara pribadi maupun atas nama pimpinan berharap tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, dan melaksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
AKBP Amri menyampaikan, sekali lagi sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya, khususnya di jajaran Polres Mamuju Tengah
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota, untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri, supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tutur AKBP Amri. (HPM)